Sosialisasikan Perlindungan Anak Dengan Grebek Stunting
- Oct 21, 2024
- by DWI RIZKY KHULITASARI
Warta Kalimas
Pasuruan, 21 Oktober 2024
Kelurahan Bakalan kembali mengadakan kegiatan rutin grebek stunting. Seperti biasanya kegiatan ini dimuali pukul 07.30 WIB bertempat di pendopo kelurahan Bakalan dan dihadiri oleh seluruh peserta SOTH ( sekolah Orang Tua Hebat). Hadir pula Bidan Kesehatan Kelurahan Bakalan Ibu Citra dan PLKB Kecamatan Bugul Kidul Bapak Andik serta perwakilan dari Tim Percepatan Penurunan Stunting yang bertugas. Dalam pertemuan ini, Nara sumber ibu Yusdiana selaku ketua Pokja 4 TP PKK Kelurahan Bakalan memberikan materi tentang Perlindungan Anak. Beliau juga menyampaikan ada beberapa hak anak yang harus diketahui oleh orang tua yaitu hak hidup. Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan seta Har Partisipasi. Semua anak di Indonesia di lindungi oleh negara. Hal ini tercantum jelas dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak sehingga siapapun yang melakukan kekerasan baik orang tua maupun orang lain terhadap anak maka akan di hukum pidana.
Seluruh peserta SOTH mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias. Acara selesai pukul 08.30 dan diakhiri dengan pembagian pangan untuk Baduta yang mengikuti kegiatan SOTH. Ris*